KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu terlihat dari keputusan melakukan seleksi ulang terhadap paket Beban Jasa Non Konstruksi – Operasional Pelayanan Rumah Sakit di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak (RSJPD) Oputa Yi Koo.
Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender berkode 10158107000 tersebut diulang karena jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga peserta, sehingga proses pengadaan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap regulasi pengadaan agar setiap proses berjalan secara kompetitif, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Paket jasa konsultansi tersebut memiliki nilai pagu Rp150 juta dengan HPS sebesar Rp149.616.900, bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.



Tinggalkan Balasan