KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu terlihat dari keputusan melakukan seleksi ulang terhadap paket Beban Jasa Non Konstruksi – Operasional Pelayanan Rumah Sakit di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak (RSJPD) Oputa Yi Koo.

Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender berkode 10158107000 tersebut diulang karena jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga peserta, sehingga proses pengadaan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap regulasi pengadaan agar setiap proses berjalan secara kompetitif, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Paket jasa konsultansi tersebut memiliki nilai pagu Rp150 juta dengan HPS sebesar Rp149.616.900, bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Melalui mekanisme seleksi ulang, pemerintah membuka kembali kesempatan bagi badan usaha yang memiliki kompetensi untuk mengikuti proses pengadaan.

Dengan semakin banyak peserta yang memenuhi syarat, diharapkan proses evaluasi dapat berlangsung lebih kompetitif sehingga pemerintah memperoleh penyedia jasa konsultansi terbaik untuk mendukung operasional pelayanan RSJPD Oputa Yi Koo.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemprov Sultra dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.

Dokumen LPSE menunjukkan metode pengadaan menggunakan Seleksi Prakualifikasi Dua File dengan penilaian berdasarkan kualitas dan biaya.

Bobot evaluasi teknis mencapai 80 persen, sedangkan bobot biaya sebesar 20 persen, yang menunjukkan bahwa kualitas penyedia menjadi prioritas utama dalam proses pemilihan.

Peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, legalitas usaha, pengalaman pekerjaan, tenaga ahli, hingga kemampuan teknis sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Keputusan untuk mengulang tender dinilai sebagai bagian dari penerapan prinsip good governance dalam pengadaan pemerintah.

Daripada memaksakan proses dengan jumlah peserta yang belum memenuhi ketentuan, panitia memilih membuka kembali kesempatan kepada penyedia lain agar persaingan berlangsung sehat dan hasil pengadaan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap proses pengadaan di RSJPD Oputa Yi Koo dapat menghasilkan penyedia jasa konsultansi yang profesional sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan rumah sakit kepada masyarakat.

 

Sumber: LPSE Sulawesi Tenggara

18 / 100 Skor SEO