KENDARI — Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah diuji. Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra mendesak lembaga legislatif tersebut untuk mengambil tindakan tegas dan tak ragu ‘menggertak’ pimpinan PT Antam UBPN Kolaka serta PT Satria Jaya Sultra (PT SJS).

Desakan keras ini mengemuka setelah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan menguliti kontrak kerja sama kedua perusahaan tersebut resmi tertunda sebanyak dua kali berturut-turut. KPH Sultra menilai penundaan berulang ini telah mencederai fungsi pengawasan publik dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Kami meminta DPRD Sultra menegaskan kepada PT Antam dan PT SJS agar melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam RDP. Jangan sampai agenda pengawasan kembali tertunda hanya karena dokumen yang diperlukan belum disiapkan,” pangkas Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, Selasa (21/7/2026).

KPH Sultra menegaskan bahwa DPRD Sultra harus menetapkan tenggat waktu (deadline) yang mengikat. Pihak manajemen PT Antam UBPN Kolaka maupun PT SJS tidak boleh lagi beralasan atau sekadar mengutus perwakilan tanpa kewenangan.

DPRD diminta mewajibkan kehadiran pejabat pembuat keputusan agar seluruh klarifikasi, pertanyaan krusial, hingga kejanggalan dalam klausul kerja sama dapat dijawab secara tuntas dan mengikat di dalam forum.