Pomalaa, Sulawesi Tenggara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil tindakan tegas dalam menangani konflik lahan pertambangan yang telah berlangsung lama di wilayah jetty PT PMS (Putra Mekongga Sejahtera).

Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan operasional jetty perusahaan terganggu akibat pemasangan portal jalan secara sepihak oleh kelompok warga.

Pemasangan portal ini diduga menghalangi aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel menuju jetty, yang berpotensi menghambat distribusi dan merugikan negara.

​Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang diklaim oleh PT PMS dan sekelompok warga setempat.

PT PMS menguasai dan mengoperasikan jetty tersebut sejak tahun 2007, yang merupakan jalur krusial bagi operasional perusahaan.