KENDARI – Pengurusan izin pelintasan (crossing) jalan nasional untuk aktivitas kendaraan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara tengah menuai sorotan tajam.

Di balik alur birokrasi yang melibatkan lintas instansi, muncul tudingan miring terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah yang mengalir ke oknum Dinas Perhubungan (Dishub) demi memuluskan dokumen di lapangan.

​Guna mengklarifikasi polemik yang berkembang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Rajulan, memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara regulasi serta dinamika peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu.

Menurut Rajulan, secara regulasi hukum, otoritas penuh penerbitan izin pelintasan jalan nasional berada di tangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), bukan Dinas Perhubungan.

Namun, izin tersebut tidak serta-merta dapat diterbitkan tanpa adanya verifikasi faktual mengenai kelayakan fasilitas keselamatan di lapangan.