KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmen kuat dalam keterbukaan informasi dan tata kelola aset yang akuntabel.
Menanggapi isu yang beredar mengenai status pajak kendaraan dinas pimpinan daerah dengan nomor polisi DT 1, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Mukhtar, S.Pd., M.Sc., memastikan bahwa seluruh aset aktif milik Pemprov Sultra berada dalam status taat pajak dan dikelola dengan prinsip efisiensi anggaran yang ketat.
Mukhtar mengklarifikasi bahwa mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R tahun 2019 yang menjadi sorotan tersebut, secara hukum sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab administrasi maupun beban anggaran Pemprov Sultra.
Kendaraan tersebut telah resmi dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme dum (pengalihan status aset) khusus kepala daerah kepada mantan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, S.H., pada akhir masa jabatannya di tahun 2023 lalu.
”Mobil dinas Land Cruiser itu sudah bukan lagi aset pemerintah daerah atau Sekretariat Daerah.



Tinggalkan Balasan