KENDARI, perdetiknews.com – Manajemen PT Agung Pratama Mineral (PT APM) memberikan klarifikasi tegas terkait legalitas aktivitas pengangkutan komoditas tambang di Blok Hutan Lindu, Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Perusahaan memastikan bahwa draf kepemilikan dan pengapalan sekira 217 ribu metrik ton (MT) ore nikel serta mineral pengikut di kawasan tersebut didasarkan pada draf kemenangan lelang resmi yang sah secara hukum negara.

Lelang terbuka tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan Markas Besar (Mabes) Polri, yang bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Owner PT APM, Dery, membeberkan bahwa draf nilai penawaran yang dikucurkan perusahaan untuk memenangkan 217 ribu metrik ton ore nikel hasil temuan penyidikan aparat tersebut mencapai angka Rp41 miliar. Dana hasil lelang tersebut juga dipastikan telah disetorkan secara transparan ke draf kas negara.

“Pemenang lelang itu diumumkan pada tanggal 1 Februari dan sudah melewati tiga tahapan, pertama itu diumumkan tanggal 22 Januari dan itu kami anggap sudah sesuai prosedur di media cetak. Kami menilai itu sudah sesuai prosedur, sehingga kami berani melakukan penawaran dan pengapalan,” ungkap Dery dalam konferensi persnya.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan sekaligus untuk menyahuti tudingan dari LSM Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP) yang menyebut aktivitas pengangkutan tersebut ilegal karena belum mengantongi putusan inkrah dari pengadilan.