KENDARI, perdetiknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D.R.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan kuat dalam aktivitas penambangan mineral tanpa izin alias illegal mining di wilayah Kabupaten Kolaka.

Operasi penindakan yang dipimpin oleh Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan mendalam berdasarkan laporan polisi yang diterima aparat sebelumnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif di lapangan, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan D.R. sebagai tersangka.

Polisi kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.