KENDARI, perdetiknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D.R.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan kuat dalam aktivitas penambangan mineral tanpa izin alias illegal mining di wilayah Kabupaten Kolaka.

Operasi penindakan yang dipimpin oleh Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan mendalam berdasarkan laporan polisi yang diterima aparat sebelumnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif di lapangan, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan D.R. sebagai tersangka.

Polisi kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka D.R. diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan dan penambangan mineral secara ilegal di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pihak Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam menindak setiap bentuk aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.

Langkah tegas ini diambil karena praktik tambang ilegal terbukti berpotensi memicu kerugian negara, merusak ekosistem lingkungan secara masif, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Menyikapi maraknya isu tambang ilegal di bumi anoa, Polda Sulawesi Tenggara mengimbau dengan keras kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak sekali-kali melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan tanpa adanya izin resmi dari instansi yang berwenang.

Aparat penegak hukum juga berharap masyarakat dapat berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum mereka masing-masing.

Melalui kepatuhan kolektif terhadap ketentuan hukum yang berlaku, pengelolaan sumber daya mineral di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berjalan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang riil bagi kesejahteraan masyarakat luas. (PDN)

8 / 100 Skor SEO