Jakarta – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Laporan resmi itu dilayangkan langsung oleh Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta.
Korporasi tambang nikel tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran fatal berupa merambah kawasan hutan lindung (HL) untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun menegaskan, Kejaksaan Agung harus segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penyidikan lapangan terhadap seluruh aktivitas operasional PT TJA di Kabaena.
“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” tegas Mardin Fahrun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Tak main-main, LAKI Sultra juga mendesak Satgas PKH agar segera menginvestigasi kerusakan area hijau di Pulau Kabaena demi menegakkan supremasi hukum kehutanan secara profesional.
Usai menyuarakan orasi dan tuntutan di depan gerbang, perwakilan dari massa aksi akhirnya disambut hangat oleh pihak internal Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen pelaporan secara resmi.
“Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, adapun tindak lanjutnya kami akan segera sampaikan,” ucap Bambang selaku perwakilan dari pihak Kejagung saat menerima berkas. (red)





Tinggalkan Balasan