KENDARI, — Tabir gelap yang menyimpan aliran dana jemaah umrah dalam kasus Tajak Rahmadan Grup (TRG) di Sulawesi Tenggara mulai terkuak. Fokus kini muncul pada peran perantara, yakni reseller dan agen, yang diduga menjadi rantai penghubung sebelum dana jemaah sampai ke tangan pembuat utama.
Kuasa Hukum Hj. Amra Nur, Oldi Aprianto, mendesak adanya transparansi penuh dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari. Ia menegaskan bahwa kunci untuk menyelesaikan kasus ini terletak pada audit aliran dana di setiap jenjang penyetoran.
Dalam perkembangan terkini yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, terungkap adanya skema penyetoran yang tidak dilakukan secara langsung. Jemaah diketahui menyetorkan uang mereka kepada reseller , yang kemudian meneruskannya ke agen, sebelum akhirnya diserahkan kepada Hj. Amra Nur.
“Publik, terutama para jemaah yang dirugikan, harus mengetahui secara jelas berapa dana yang disetorkan kepada reseller , berapa yang diteruskan ke agen, dan berapa yang benar-benar diterima oleh penyelenggara. Hal ini penting agar aliran dana dalam kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Oldi, Minggu (15/3/2026).
Menurut Oldi, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menunjukkan adanya dugaan selisih dana yang signifikan dalam proses perpindahan uang tersebut. Ia mengindikasikan bahwa dana yang diterima oleh kliennya tidak sesuai dengan total dana yang dikumpulkan dari para jemaah.
Oldi juga mengingatkan bahwa regulasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah telah diperketat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Beleid terbaru ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi siapa pun yang berani “memotong” atau mengambil setoran jemaah secara tanpa hak.
Berdasarkan Pasal 117 dan Pasal 124 UU tersebut, pelaku penangkapan sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun serta denda kategori VI. “Undang-undang sudah sangat tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengambil hak jemaah tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap tim penyidik dapat bekerja secara profesional untuk membedah peran masing-masing pihak dalam ekosistem reseller dan agen ini. Transparansi aliran dana dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memberikan rasa keadilan bagi ratusan jemaah yang gagal berangkat.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami menunggu hasil penyelidikan yang bisa mengungkap siapa saja yang sebenarnya menikmati aliran dana tersebut,” pungkas Oldi.
Sebelumnya di beritakan, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menegaskan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada sinkronisasi antara mutasi rekening milik Amra Nur (Pemilik TRG) dengan data kewajiban paket jemaah.
“Dari pendalaman awal, ditemukan adanya dana yang seharusnya diterima oleh pihak TRG Kendari, namun diduga belum sepenuhnya diserahkan oleh sejumlah agen,” ungkap Ipda Ariel Ginting, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan hasil “kuliti” mutasi rekening, polisi mencatat empat nama agen yang memiliki selisih dana mencolok antara jumlah jemaah yang direkrut dengan uang yang benar-benar disetorkan ke pihak travel:
1. Agen Hj. Emi Muthalib (Selisih Rp 2 Miliar) Membawahi 101 jemaah dengan total kewajiban mencapai Rp 3,42 miliar. Namun, dana yang tercatat masuk ke rekening TRG Kendari hanya sebesar Rp 1,36 miliar. Terdapat selisih Rp 2,05 miliar yang kini tengah dikejar penyidik.
2. Agen Nirmalasari (Selisih Rp 1,3 Miliar) Memiliki jumlah jemaah terbesar yakni 425 orang dengan total kewajiban Rp 10,64 miliar. Polisi menemukan dana yang disetor baru sebesar Rp 9,31 miliar, sehingga terdapat sisa Rp 1,33 miliar yang diduga belum diserahkan.
3. Agen Nikra Juna (Selisih Rp 1,1 Miliar) Membawahi 279 jemaah dengan beban kewajiban dana sebesar Rp 10,25 miliar. Berdasarkan mutasi rekening, dana yang masuk baru Rp 9,07 miliar, meninggalkan selisih sebesar Rp 1,17 miliar.
4. Agen Sumarni (Selisih Rp 936 Juta) Membawahi 51 jemaah dengan total kewajiban Rp 1,31 miliar. Namun, setoran yang masuk ke rekening TRG Kendari hanya sebesar Rp 376 juta, atau terdapat selisih Rp 936 juta.
Ipda Ariel Ginting menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dengan agenda utama melakukan klarifikasi lanjutan kepada para agen tersebut. Polisi ingin memastikan ke mana aliran dana tersebut bermuara dan mengapa terjadi ketidaksesuaian yang sangat besar.
(Red)


Tinggalkan Balasan