KENDARI, — Tabir gelap yang menyimpan aliran dana jemaah umrah dalam kasus Tajak Rahmadan Grup (TRG) di Sulawesi Tenggara mulai terkuak. Fokus kini muncul pada peran perantara, yakni reseller dan agen, yang diduga menjadi rantai penghubung sebelum dana jemaah sampai ke tangan pembuat utama.
Kuasa Hukum Hj. Amra Nur, Oldi Aprianto, mendesak adanya transparansi penuh dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari. Ia menegaskan bahwa kunci untuk menyelesaikan kasus ini terletak pada audit aliran dana di setiap jenjang penyetoran.
Dalam perkembangan terkini yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, terungkap adanya skema penyetoran yang tidak dilakukan secara langsung. Jemaah diketahui menyetorkan uang mereka kepada reseller , yang kemudian meneruskannya ke agen, sebelum akhirnya diserahkan kepada Hj. Amra Nur.
“Publik, terutama para jemaah yang dirugikan, harus mengetahui secara jelas berapa dana yang disetorkan kepada reseller , berapa yang diteruskan ke agen, dan berapa yang benar-benar diterima oleh penyelenggara. Hal ini penting agar aliran dana dalam kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Oldi, Minggu (15/3/2026).
Menurut Oldi, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menunjukkan adanya dugaan selisih dana yang signifikan dalam proses perpindahan uang tersebut. Ia mengindikasikan bahwa dana yang diterima oleh kliennya tidak sesuai dengan total dana yang dikumpulkan dari para jemaah.



Tinggalkan Balasan