Palu – Polemik tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali pecah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sultra). Kali ini, PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan keras terkait publikasi izin eksplorasi di atas wilayah Operasi Produksi (OP) milik mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ahliyunanda Jaya Mineral merasa dirugikan atas terbitnya IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan lain, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global. Kedua izin baru tersebut diduga kuat berada di wilayah yang sama dengan wilayah IUP Operasi Produksi PT Ahliyunanda.
Diketahui, IUP Operasi Produksi PT Ahliyunanda Jaya Mineral diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020. Izin ini sedianya berlaku hingga 5 Februari 2025.
Pihak perusahaan menjelaskan, sebelum masa berlaku izin berakhir, mereka telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 23 Juli 2024.
Langkah tersebut diklaim telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, di mana pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.



Tinggalkan Balasan