JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol), efektif sejak 6 November 2025. Pencabutan ini dilakukan setelah Crowde dinyatakan tidak dapat disehatkan karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024.

OJK menyatakan, kinerja perusahaan yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, ini terus memburuk hingga berdampak serius pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

“Pencabutan Izin Usaha tersebut terutama karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya… serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK, Senin (10/11/2025).

Penegakan Hukum terhadap Eks Pimpinan

 

Sebelum mengambil langkah pencabutan, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari Sanksi Peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), serta menetapkan Crowde sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.