Karena Pengurus dan Pemegang Saham gagal memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan hingga batas waktu yang ditentukan, OJK mengambil tindakan tegas lain:

  1. Sanksi Maksimal untuk Eks Direktur: OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus. Ia dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

  2. Proses Pidana: OJK juga menyatakan telah dan terus akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan Crowde.

Kewajiban Likuidasi dan Penyelesaian Hak

 

Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol. Perusahaan diwajibkan untuk:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender (pemberi dana), borrower (penerima dana), dan pihak lainnya.

  • Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

  • Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum.

OJK melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terafiliasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai undang-undang.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pinjol tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas. (red)