SULAWESI TENGGARA, – Asosiasi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) secara resmi melaporkan PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) ke Polda Sultra pada Rabu (22/10/2025).
Pelaporan ini terkait dugaan penjualan “dokumen terbang” dan praktik ilegal mining (pertambangan ilegal) yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.
PT WMB yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga kuat terlibat dalam penjualan dokumen yang memfasilitasi para penambang ilegal untuk menjual biji nikel hasil penambangan liar.
Pelaporan ini merupakan buntut dari keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang kian merajalela.
Ikram Muhammad Fadil, Ketua Umum APH Sultra, mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas.



Tinggalkan Balasan