Kolaka – Seorang pria berinisial BG asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi milik mantan kekasihnya. Perkara tersebut kini ditangani Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kasus itu bermula saat korban dan terlapor menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024 dan resmi berpacaran pada 1 Desember 2024. Hubungan keduanya berakhir pada April 2026.
Setelah hubungan tersebut berakhir, terlapor diduga tidak menerima keputusan korban dan kemudian melakukan intimidasi serta pengancaman melalui aplikasi WhatsApp. Terlapor diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik korban.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 3 Unit 1 Subdit V AKP Yusrin mengatakan, ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan dengan mengunggah foto tanpa busana milik korban sebagai foto profil pada akun Instagram yang menggunakan identitas korban.
Selain itu, penyidik juga menemukan akun pada aplikasi WeChat yang menggunakan identitas korban dan disertai foto vulgar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026.
Namun, dugaan perbuatan tersebut kembali terjadi. Pada 3 Agustus 2026, terlapor diduga menghubungi seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban.
Saksi tersebut menolak memberikan informasi. Terlapor kemudian diduga mengirimkan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui fitur pesan aplikasi WhatsApp. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya,” kata AKP Yusrin, Kamis (6/8/2026).
“Kami Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Perkara tersebut disidik sebagai dugaan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlapor disangkakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mengimbau masyarakat tidak menyimpan, menyebarkan, maupun memperjualbelikan foto atau video pribadi bermuatan asusila milik orang lain karena dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Masyarakat juga diminta bijak menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan serta menjaga keamanan data dan privasi pribadi.
“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau menghormati privasi korban dengan tidak menyebarkan identitas maupun materi yang berkaitan dengan perkara serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada penyidik.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan