KENDARI – Polemik kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) kini memasuki babak baru. Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (30/7/2026).
Laporan itu diajukan setelah KPH mengaku menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam kontrak kerja sama yang sebelumnya menjadi sorotan publik saat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra.
Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengatakan laporan tersebut memuat sejumlah dugaan yang dinilai layak didalami oleh aparat penegak hukum. Dugaan itu meliputi indikasi gratifikasi, penggelapan pajak, mark up nilai kontrak, hingga keberadaan klausul mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen setelah kontrak berakhir.
“Kami melihat ada dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, hingga adanya klausul pemusnahan dokumen dalam kontrak yang menurut kami perlu didalami oleh penyidik. Karena itu kami secara resmi mengadukan persoalan ini ke Kejati Sultra,” ujar Abdi Wira usai menyerahkan laporan.
Menurut Abdi, laporan tersebut tidak hanya berupa pengaduan, tetapi juga disertai sejumlah dokumen yang diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi penyidik Kejati Sultra dalam melakukan telaah terhadap kontrak kerja sama antara PT Antam dan PT SJS.
Ia mengungkapkan, dokumen yang diserahkan masih akan terus dilengkapi apabila penyidik membutuhkan tambahan data dalam proses penyelidikan.
“Dalam laporan kami menyertakan beberapa dokumen, dan ke depannya kami juga akan menambahkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung laporan ini,” katanya.
KPH berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Menurut Abdi, langkah hukum yang ditempuh organisasinya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran bernilai besar.
“Kami berharap Kejati Sultra segera memproses laporan ini berdasarkan dokumen yang telah kami serahkan. Apabila nantinya masih diperlukan dokumen tambahan, kami siap melengkapinya agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal,” tegasnya.

Sebelum berujung pada laporan ke Kejati Sultra, kontrak penyewaan alat berat antara PT Antam dan PT SJS telah lebih dulu menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam RDP Komisi III DPRD Sultra.
Dalam forum tersebut, KPH menyoroti sejumlah klausul kontrak yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, salah satunya terkait ketentuan mengenai pengembalian maupun pemusnahan dokumen setelah masa kontrak berakhir.
Klausul tersebut menjadi salah satu poin yang kemudian ikut dimasukkan dalam laporan resmi ke Kejati Sultra untuk ditelaah dari aspek hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Antam Tbk maupun PT Satria Jaya Sultra terkait laporan yang diajukan KPH ke Kejati Sultra. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan KPH dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tinggalkan Balasan