Kendari, – Judi online semakin merajalela di tengah kemajuan teknologi. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan langkah konkret dalam memerangi kejahatan ini dengan memblokir 1.197 situs judi online sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Panit I Unit 1 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Muhammad Syarif CH, SH., MH., dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di Padi-padi Resto Kendari, Rabu (11/11/2024).
“Langkah tegas ini kami ambil untuk meminimalisasi akses masyarakat terhadap aplikasi judi online yang kini sangat mudah diakses melalui perangkat seluler,” ujar Syarif.
Syarif menyoroti bahwa perkembangan teknologi membawa tantangan besar dalam penanganan judi online.
Akses yang lebih mudah dibandingkan judi konvensional, algoritma yang dirancang untuk memicu kecanduan, dan janji kemenangan cepat menjadi daya tarik yang sulit ditolak.



Tinggalkan Balasan