“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia merasa tersinggung karena korban yang melintas dengan sepeda motor memprovokasi dengan menggas-gas kendaraan saat pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya,” jelas Heru.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diketahui, pelapor dan korban memiliki hubungan saudara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Kemaraya. (Red)
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan