JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin serius menggarap kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak main-main, empat pejabat penting BI dijadwalkan untuk diperiksa maraton selama tiga hari, mulai hari ini, 17 Juni, hingga Kamis, 19 Juni 2025.
“Sudah dikirim surat panggilannya,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dilansir dari Tempo pada Senin, 16 Juni 2025, kemarin.
Empat sosok yang bakal menghadapi pemeriksaan penyidik KPK adalah Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata, mantan Direktur Departemen Komunikasi BI Nita A. Muelgini, eks Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI) Herry Indratno, serta Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo. Pemanggilan ini jelas mengindikasikan bahwa KPK mulai membidik lingkaran dalam BI terkait dugaan penyelewengan dana CSR.
Kasus ini bukanlah barang baru bagi KPK. Akhir tahun 2024 lalu, penyidik antirasuah sudah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil disita sebagai barang bukti. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kami ambil,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada 17 Desember 2024 silam.
Yang menarik, KPK sebenarnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK ini. Namun, hingga kini, identitas kedua tersangka serta instansi tempat mereka bernaung masih dirahasiakan oleh lembaga antikorupsi tersebut. “Dari beberapa bulan yang lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” beber Rudi.
Kecurigaan KPK berawal dari indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan dana tanggung jawab sosial dari BI dan OJK yang tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa dana dari program sosial ini diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial sebagaimana mestinya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep mencontohkan, dana CSR BI dan OJK seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas. Namun, kenyataannya dana tersebut justru dialihkan untuk hal-hal yang sama sekali tidak relevan. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” pungkasnya.
Pemanggilan empat pejabat BI ini diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai dugaan korupsi dana sosial yang merugikan masyarakat ini. Akankah ada kejutan lain dari pemeriksaan marathon KPK ini? Kita tunggu saja. (red)