Kendari — Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Dalam perkara ini, ia diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,6 miliar dari pengondisian pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (8/5/2026).

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Abdul Azis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Abdul Azis, Laode Suparno Tammar, membenarkan putusan itu.

Menurut dia, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 4 tahun 3 bulan. Jadi lebih ringan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan RSUD Koltim.

Proyek pembangunan rumah sakit itu diketahui memiliki nilai Rp126,3 miliar.

Penyidik menduga proyek tersebut telah dikondisikan sejak awal, disertai praktik pemberian fee kepada pihak tertentu sebagai imbalan atas pengaturan pekerjaan.

Sehari setelah OTT berlangsung, Abdul Azis diamankan di Makassar usai menghadiri agenda partai politik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga ia menerima uang sebesar Rp1,6 miliar yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.

Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin juga turut diproses dan divonis dalam perkara yang sama.

Kasus korupsi ini menyita perhatian publik lantaran proyek yang menjadi bancakan merupakan pembangunan fasilitas kesehatan daerah yang seharusnya menjadi penopang layanan medis bagi masyarakat Kolaka Timur. (red)

10 / 100 Skor SEO