Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin hasil curian di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengatakan, terduga pelaku berinisial IR (38) diamankan di Kota Manado, Sulut pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

“Terduga pelaku diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra bersama personel,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (12/5).

Berdasarkan hasil interogasi awal, IR mengakui telah melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih bernomor polisi A 8354 VC di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan selama kurang lebih dua hari di wilayah Sulut. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih bernomor polisi A 8354 VC pada Senin (11/5) sekitar pukul 13.00 Wita di Kabupaten Bitung, Sulut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tertanggal 6 Mei 2026.

Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 22.00 Wita di area PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Desa Okooko. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di area perusahaan sebelum masuk ke mess. Namun saat kembali ke lokasi pada keesokan harinya, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.

sumber: kendari.info

55 / 100 Skor SEO