KENDARI – Gelagat kurang sedap menyeruak di Kabupaten Konawe Selatan. Kasus dugaan praktik lancung jual beli tanah negara (sempadan pantai) di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, kian hari kian memanas.
Tak main-main, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) jauh hari lalu telah resmi melaporkan dugaan praktik haram ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aroma tak sedap ini tercium kuat seiring dengan terkuaknya indikasi transaksi ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Bahkan, dua perusahaan kakap yang beroperasi di wilayah pesisir tersebut turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Pantauan citra satelit terkini seolah menjadi saksi bisu aktivitas mencurigakan di area pesisir Wonua Kongga yang menjadi pokok perkara.
Dua titik lokasi yang teridentifikasi sebagai area operasional PT. TRIDAYAJAYA MANDIRI NUSANTARA (PT TMN) di sisi barat dan PT. WIJAYA INTI NUSANTARA (PT WIN) di sisi timur, tampak jelas memperlihatkan geliat aktivitas yang signifikan.
Lahan di sekitar area PT TMN didominasi oleh hamparan tanah terbuka berwarna cokelat muda, mengindikasikan adanya aktivitas pengembangan lahan yang terbilang masif. Beberapa bangunan dan tumpukan material juga terlihat kasat mata di lokasi tersebut. Terpantau di wilayah PT TMN.
Lahan terbuka dengan infrastruktur yang mengarah ke perairan, termasuk dermaga atau struktur yang menjorok ke laut, semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang intens.
Laporan yang dilayangkan LPMT Sultra ke meja Kejati menyeret sejumlah nama penting. Owner PT WIN dan PT TMN berinisial FK diduga kuat menjadi aktor utama yang membeli tanah negara secara ilegal.
Tak hanya itu, seorang oknum masyarakat Torobulu berinisial KR yang berani menjual tanah negara seolah-olah miliknya, serta oknum Kepala Desa Torobulu yang diduga menerbitkan surat penguasaan bodong dan dokumen-dokumen pendukung transaksi haram tersebut, turut dilaporkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan.,S.H., mengungkapkan perkembangan terbaru sekaligus kejanggalan dalam kasus ini.
“Terungkap melalui peta dari BPN Konsel pada saat pengajuan pertama permohonan lokasi usaha Galangan Kapal PT.TMN, secara jelas petanya menunjukkan titik lokasi sempadan pantai berada di Lokasi Usaha PT.TMN dan lokasi tersebut juga ternyata berada di wilayah Desa Wonua Konga, Kec.Laeya, Kab.Konawe Selatan, bukan di Desa Torobulu,” beber Nurlan, kepada Perdetik, Minggu 20 April 2025.
Ia menambahkan, “Namun sebelumnya, lokasi Galangan Kapal PT.TMN telah dibuatkan Surat Penguasaan Sebidang Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Torobulu, seharusnya Pemerintah Desa Wonua Kongga.”
Informasi dari Kejati melalui Humasnya, lanjut Nurlan, kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan (lidik) dan sebagian saksi terlapor sudah diperiksa.
Kendati demikian, Nurlan menyayangkan pihaknya belum menerima panggilan resmi sebagai saksi pelapor. “Kami selaku pelapor belum dipanggil dan diperiksa secara resmi terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi ini,” imbuhnya dengan nada heran.
Nurlan mendesak Kejati Sultra untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia menyoroti rekam jejak perusahaan yang terlibat, yang disinyalir kerap dilaporkan atas berbagai dugaan pelanggaran namun seolah kebal hukum.
“Kami dari LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan tersangka pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Nurlan, menyuarakan harapan agar keadilan segera ditegakkan di Bumi Anoa.
Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas dan Pimpinan PT WIN serta pihak-pihak terkait lainnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Bukti citra satelit yang secara visual memperlihatkan aktivitas di lahan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak beres. Masyarakat Sulawesi Tenggara kini menanti gebrakan Kejati untuk membongkar tuntas dugaan skandal jual beli tanah negara ini. (red)