KENDARI, – Nurlan seorang mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dibuat terkejut bukan kepalang. Bagaimana tidak, pria yang bekerja sebagai sopir LV di perusahaan tersebut sejak Mei 2021 hingga Juni 2023 ini mendapati sebuah rekening bank misterius atas namanya dengan transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.
Kejanggalan ini terungkap pada Mei 2023 lalu, saat Nurlan iseng membuka aplikasi Livin’ by Mandiri di ponselnya. Betapa kagetnya ia mendapati adanya rekening baru Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar atas namanya, dengan nomor rekening 1520035265752.
Lebih mencengangkan lagi, detail transaksi dalam rekening tersebut menunjukkan adanya setoran tunai sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 1.146.912.500, serta penarikan tunai Rp 1.132.912.500 atas nama Lelly Uchee dan DBS LTD. Tertulis pula keterangan “U/Give Away”. Pada tanggal 6 April 2023, tercatat penarikan tunai lagi sebesar Rp 14.000.000, menyisakan saldo Rp 7.00.000.
Nurlan mengaku tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan sosok bernama Lelly Uchee yang tertera dalam mutasi rekening tersebut. Namun, informasi yang ia peroleh dari sesama karyawan menyebutkan bahwa Lelly Uchee adalah istri dari pemilik PT WIN.
Merasa ada yang tidak beres, Nurlan kemudian melakukan investigasi dan klarifikasi ke Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar pada 4 Februari 2025. Tujuannya jelas, mempertanyakan mengapa identitas pribadinya bisa digunakan oleh orang lain untuk membuka rekening bank tanpa izin dan sepengetahuannya.
Hasil klarifikasi dengan pihak bank membuahkan pengakuan. Pihak Bank Mandiri KCP Cokroaminoto membenarkan adanya rekening atas nama Nurlan di bank tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa pihak PT WIN-lah yang membuatkan rekening tersebut dengan alasan untuk payroll atau penggajian karyawan.
Dalam pertemuan tersebut, Nurlan bahkan berhasil mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, dan rekaman suara percakapan yang menguatkan pengakuan pihak bank terkait pihak yang membuatkan rekening tanpa izin tersebut.
Namun, pihak Bank Mandiri KCP Cokroaminoto enggan menunjukkan dokumen persyaratan pembukaan rekening yang diajukan oleh PT WIN. Alasannya, rekening tersebut sudah ditutup dan datanya telah menjadi arsip bank.

Upaya hukum pun ditempuh. Pada bulan Maret 2025, melalui Kantor Pengacara RABAR Sultra, Nurlan telah melayangkan somasi kepada PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Saudari Lelly Uchee, dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Menyikapi tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait, Nurlan menyatakan akan melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Nurlan merasa haknya telah dilanggar dan identitas pribadinya telah dicatut. Ia sangat keberatan dengan tindakan tersebut karena dinilai melanggar Undang-Undang terkait Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pembukaan rekening bank dan perlindungan data nasabah. Pihak berwenang diharapkan dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Nurlan.
Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) terkait permasalahan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (red)