Peristiwa

Tak Peduli Warga, PT MCM Langgar Dispensasi dan Bebaskan Truknya di Jalan Umum

353
×

Tak Peduli Warga, PT MCM Langgar Dispensasi dan Bebaskan Truknya di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Kendari,  – Perusahaan tambang PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) kembali menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Kali ini, masyarakat menyoroti kemacetan parah yang terjadi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, akibat aktivitas hauling perusahaan tersebut.

Kemacetan yang mengganggu arus lalu lintas ini memicu kegelisahan warga, hingga akhirnya PT. MCM menerima surat peringatan dari Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan ini diduga membandel dengan tidak menjalankan ketentuan dispensasi yang diberikan oleh Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Syaiful, menegaskan bahwa Tim Terpadu telah memiliki komitmen dengan PT. MCM terkait izin dispensasi penggunaan jalan hauling.

“Gakkum Sultra itu berkomitmen dengan PT. MCM terkait dengan rekomendasi pemberian izin untuk dispensasi jalan PT. MCM kepada BPJN,” ungkap Syaiful.

Namun, lanjutnya, PT. MCM diduga tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat, khususnya terkait dengan jam operasional hauling yang seharusnya hanya diperbolehkan pada malam hingga subuh.

“Komitmen yang disepakati, aktivitas hauling dari PT. MCM ke jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) hanya dilakukan dari jam 21.00 hingga 05.00 WITA. Namun, kenyataannya, PT. MCM tidak patuh terhadap kesepakatan ini,” tegasnya.

Sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. MCM antara lain:

  1. Tidak menyerahkan salinan STNK kendaraan, SIM pengemudi, dan KIR kendaraan kepada Dishub Kabupaten Konawe dan Satlantas Konawe.
  2. Melakukan pengangkutan di luar batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00–05.00 WITA.
  3. Mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal (MST) 8 ton.
  4. Tidak menjaga kebersihan Jalan Nasional pada akses keluar dan masuk jetty.
  5. Tidak memprioritaskan pengguna jalan umum selama beroperasi di jalan nasional.
Lagi Viral, Baca Juga  Eks Karyawan PT WIN Kaget, Identitasnya Dicatut untuk Rekening Gendut Miliaran Rupiah!

Akibat pelanggaran ini, Tim Gakkum Sultra mengeluarkan surat teguran resmi kepada PT. MCM agar segera mematuhi regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. MCM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!