Kerangka kemitraan ini kian memiliki pijakan hukum yang kokoh menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Regulasi tersebut menjadi penanda hadirnya komitmen pemerintah pusat untuk memastikan masyarakat dan pengusaha di daerah lingkar tambang mendapatkan porsi yang adil dari kue pembangunan.

Mengacu pada Kepmen ESDM tersebut, Ashar melontarkan pesan terbuka kepada jajaran perusahaan besar lain yang tengah atau akan mengeksploitasi kekayaan alam di wilayah Kolaka. Harapan besar ditumpukan agar iklim inklusif yang digagas PT Vale Indonesia diserap menjadi standar operasional bersama.

“Kepmen ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah pusat. Kami berharap perusahaan lain seharusnya mengikuti jejak PT Vale. Jangan hanya mengambil sumber daya alam kami, tapi berdayakan juga kontraktor dan pengusaha lokal Kolaka,” tegas Ashar.

Dari deru mesin dan kepulan debu di kawasan tambang Bumi Mekongga, terajut asa agar ruang kemitraan ini terus terjaga secara konsisten. Sinergi antara raksasa industri dan pengusaha daerah diharapkan bukan sekadar pemenuh kewajiban regulasi, melainkan jembatan hakiki menuju pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga Kolaka.