Selain itu, paket hampers Lebaran juga diperiksa terkait masa kadaluarsa produknya. Di sisi lain, harga beras SPHP, gula pasir, dan minyak goreng premium dinyatakan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah Tegas untuk Perlindungan Konsumen
Dr. La Ode Muhammad Fitrah Arsyad menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas transparansi harga dan kualitas produk yang diperdagangkan.

“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memajang barang kadaluarsa atau rusak karena berpotensi merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” ujarnya.

Pihak Disperindag juga menghimbau agar produk buah-buahan busuk tidak dicampur dengan buah segar dan dilarang dipajang di rak display.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan tanggal kadaluarsa pada semua produk yang diperdagangkan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Pengawasan ini, menurut Dr. La Ode, akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ritel modern di Sulawesi Tenggara mematuhi aturan perdagangan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi standar. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Dengan sidak ini, Disperindag Sultra menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar yang aman dan transparan, sekaligus melindungi hak konsumen di Provinsi Sulawesi Tenggara. (Red)