KENDARI, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah ritel modern di Kendari, Rabu, 22 Januari 2025.

Dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Dr. La Ode Muhammad Fitrah Arsyad, SE., M.Si., sidak ini bertujuan mengawasi produk makanan dan minuman yang kadaluarsa serta memastikan kesesuaian harga di rak dan kasir.

Sidak dimulai di Indomart Lawata, di mana tim menemukan adanya perbedaan harga pada saus tiram yang terpajang dengan harga di kasir.

Sementara itu, di Indomart THR, ditemukan berbagai pelanggaran serius, termasuk susu UHT dalam kemasan rusak, roti yang telah kadaluarsa namun tetap dipajang, serta buah-buahan seperti jeruk, anggur, melon, dan apel dalam kondisi berjamur dan membusuk.

Di Hypermart Lippo Plaza, tim menemukan produk makanan ringan kiloan tanpa label masa kadaluarsa dan kode produksi yang mencantumkan tahun 2024, sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi.