Petugas kemudian menerapkan strategi controlled delivery dengan memantau pergerakan di lokasi jasa pengiriman. Saat tersangka datang dan mengambil paket, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, paket tersebut berisi ganja dengan berat bruto 479 gram.

Ditemukan Stok Tambahan

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kamar penginapannya di Sofifi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti berupa satu sachet besar dan dua sachet sedang ganja dengan total berat bruto 135 gram.

Jika ditotal, barang bukti ganja yang diamankan mencapai 614 gram.

“Tersangka mengaku paket tersebut dikirim oleh rekannya dari Medan,” tambah Bobby.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 13, plastik klip transparan, serta kertas papir yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan pengedar.

Bobby juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Maluku Utara,” pungkasnya. (red)

9 / 100 Skor SEO