Setelah E diamankan, penyelidikan berlanjut untuk melacak keberadaan mobil curian. Polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah dijual oleh U (34), rekan pelaku, kepada seorang pria berinisial SA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tim gabungan yang melibatkan Resmob Polda Sultra, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pinrang, Buser 77 Polresta Kendari, dan Unit Reskrim Polsek Mandonga segera bergerak menuju Makassar. Kerja sama lintas kesatuan ini membuahkan hasil. U berhasil dilacak dan ditangkap pada Sabtu (12/7), sekitar pukul 22.00 Wita, saat berada di sebuah kedai Mie Gacoan di Kota Makassar.
“Dari hasil interogasi terhadap U, kami memperoleh keterangan bahwa mobil korban memang telah dijual kepada seseorang berinisial SA,” tambah AKP Welliwanto.
Pengembangan lebih lanjut dari keterangan U akhirnya berhasil mengarah pada penemuan mobil Honda HR-V milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di halaman Masjid Raya Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel. Mobil kemudian segera disita dan dibawa bersama dengan kedua pelaku ke Kendari untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, E selaku pelaku utama pencurian dengan kekerasan, dan U selaku perantara atau penjual mobil hasil curian, telah kami amankan di Polsek Mandonga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Welliwanto, menegaskan keberhasilan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan. **



Tinggalkan Balasan