Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, SI langsung digelandang ke Mapolresta Kendari di Jalan DI Panjaitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT/POLRES KENDARI, SI kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.
“SI dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHPidana tentang kepemilikan, membawa, atau menyimpan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” tegas AKP Welliwanto.
Baca Juga:
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan guna menjaga kondusivitas keamanan di Kota Kendari.



Tinggalkan Balasan