• 5 sachet narkotika jenis sabu seberat 4,64 gram.
  • Uang tunai senilai Rp6,7 juta.
  • Peralatan pendukung seperti alat isap, timbangan digital, dan handphone.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Misi Besar di Tengah Tantangan

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menguatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba di Konawe Utara. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.

“Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas bersama. Dengan sinergi, kita bisa menciptakan wilayah yang bersih dan aman,” ujarnya.

Langkah Polres Konawe Utara ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan membawa dampak positif bagi generasi muda di Konawe Utara.

Asta Cita dan Masa Depan Bersih Narkoba

Asta Cita, yang menjadi tonggak program pemerintah, menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berintegritas. Operasi di Desa Otole ini menjadi salah satu langkah konkret menuju cita-cita tersebut.

Dengan tindakan cepat dan terukur, Polres Konawe Utara membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat hukum dapat menjadi kekuatan utama untuk membawa perubahan. Bumi Oheo kini bergerak menuju masa depan yang bebas dari ancaman narkoba. (red)

62 / 100 Skor SEO