Kawasan Wua-Wua dan Pusat Kota: Gardu Boulevard Jalan Bumi Praja (4/4/2026), Gardu Kampus (7/4/2024), serta Gardu Balaikota 1 di Lorong Melati (10/4/2026).
Area Publik dan Perkantoran: Gardu depan Bengkel PU Jalan R. Suprapto (6/4/2026), Gardu depan Gereja/Lorong Unsultra Baruga (10/4/2026), hingga gardu di dekat Polsek Mandonga dan Jembatan Bahteramas (12/4/2025).
IPTU Bangga menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tim pertama kali bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, dan mengamankan empat pelaku berinisial J (20), DP (16), JH (26), dan AK (24) tanpa perlawanan. Pengembangan berlanjut ke wilayah Lorong Samaga Toondu, Jalan Anawai, di mana pelaku kelima berinisial AH (27) berhasil diringkus.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
Potongan tembaga kabel trafo dengan berat total kurang lebih 26 kilogram.
Satu set alat kejahatan berupa alat pemotong kabel, tang, obeng, dan pisau cutter.
Rekaman CCTV sebagai alat bukti utama identifikasi.
“Kami juga melakukan pengembangan terhadap barang bukti kabel tembaga yang telah dipotong dan dibongkar oleh para pelaku,” tambah IPTU Bangga.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau keterlibatan pelaku lain dalam aksi sabotase fasilitas publik yang merugikan masyarakat luas ini,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan