Pemeriksaan fisik mencakup kebersihan dan fungsi senjata. Sementara pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu pemegang senpi, pencocokan nomor seri, serta jumlah amunisi.

Selain itu, kondisi personel juga dievaluasi. Setiap anggota yang memegang senpi wajib sehat jasmani dan rohani, serta telah mengikuti tes psikologi. Senjata api bisa ditarik jika izin habis atau syarat administratif tidak terpenuhi.

Pengawasan senpi mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
Peraturan Kapolri Nomor 1 & 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.
Perpol Nomor 1 Tahun 2022 mengenai perizinan dan pengendalian senpi.
Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang tindakan tegas dan terukur saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan melekat, Polri bertujuan untuk:
Mencegah penyalahgunaan senpi oleh oknum aparat.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab personel.
Menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolda Didik menegaskan, “Tak ada toleransi bagi penyalahgunaan senpi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan.” tukasnya. (red)

21 / 100 Skor SEO