Kendari,  – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Apt. Hj. Harmawati, M.Kes, serius menggarap upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA.

Kegiatan yang menyasar kalangan akademisi ini digelar pada 24 Juli 2025 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sorumba, Kota Kendari.

Sosialisasi ini melibatkan langsung perguruan tinggi, dengan kehadiran Wakil Direktur III Rektor Mandala Waluya, narasumber ahli, perwakilan TS Apoteker, serta ratusan mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan Mandala Waluya.