Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum, membahayakan diri sendiri, maupun mengancam keselamatan orang lain. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan, seperti menghadang kendaraan atau melempar benda ke arah kendaraan yang melintas.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian di layanan 110 apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Partisipasi aktif warga sangat penting untuk membantu kepolisian merespons gangguan dengan cepat, mencegah terjadinya kecelakaan, serta menjaga situasi Kota Kendari tetap aman dan kondusif.

45 / 100 Skor SEO