KENDARI, – Dinas Perhubungan Kota Kendari mengungkap dugaan praktik parkir liar di kawasan pasar samping Makorem 143/Halu Oleo, Kota Kendari.
Pungutan parkir roda dua sebesar Rp5 ribu yang dikeluhkan warga dipastikan bukan berasal dari titik resmi yang dikelola pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kendari, Paminuddin, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Ia menyebut praktik pungutan tanpa dasar aturan dapat dikategorikan sebagai parkir liar dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Area itu bukan lokasi resmi pungutan parkir yang dikelola Dishub. Jika ada pungutan tanpa izin, itu termasuk pelanggaran dan bisa ditindak,” ujar Paminuddin, Selasa (17/2/2026).



Tinggalkan Balasan