| Tahun | Jenis Mineral Logam | Status | Jumlah |
|---|---|---|---|
| 2022 | Pengajuan | 1.757 | |
| Persetujuan | 1.185 | ||
| Penolakan | 527 | ||
| Proses/Tidak Diterbitkan | – |
| Tahun | Jenis Batubara | Status | Jumlah |
| 2024 | Pengajuan | 1.045 | |
| Persetujuan | 789 | ||
| Penolakan | 71 | ||
| Proses/Tidak Diterbitkan | 185 |
Ombudsman RI memberikan tiga rekomendasi utama kepada Menteri ESDM:
- Berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan Plt/Plh.
- Segera mengambil alih kewenangan penandatanganan RKAB sesuai peraturan perundang-undangan.
- Membenahi mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang berwenang.
Kepada Dirjen Minerba, Ombudsman merekomendasikan peningkatan kehandalan sistem e-RKAB serta penambahan sumber daya manusia untuk mempercepat evaluasi RKAB.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyambut baik laporan ini. Ia menilai temuan Ombudsman bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola sektor minerba. Hal senada disampaikan Zulfikar Arse Sadikin dari Komisi II DPR RI, yang menekankan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq, berjanji untuk segera melakukan perbaikan, termasuk peluncuran sistem Minerba One yang akan mengintegrasikan perencanaan hingga pengawasan di sektor pertambangan.
Laporan ini, yang disusun berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi Kementerian ESDM untuk memastikan pelayanan publik yang lebih akuntabel. ***



Tinggalkan Balasan