Jakarta — Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara selama periode 2021-2024. Salah satu temuan utama adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Delegasi kewenangan Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Namun, dasar hukum yang berlaku saat ini hanyalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI, dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi, Senin (23/12/2024), di Jakarta.

RKAB merupakan dokumen wajib bagi perusahaan pertambangan untuk menjalankan aktivitas mereka. Ombudsman menyoroti bahwa delegasi kewenangan tanpa regulasi yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelayanan publik. Hal ini bertentangan dengan asas pelayanan publik yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan penempatan pejabat pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba yang melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021. Penundaan berlarut dalam proses persetujuan RKAB pun menjadi sorotan. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, proses ini seharusnya selesai dalam 45 hari kerja, termasuk revisi. Namun, data menunjukkan banyak permohonan mengalami keterlambatan hingga bertahun-tahun.

Data RKAB 2022-2024