Kontraktor X mengonfirmasi telah melaporkan Pokja 016 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Pokja dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar hukum serta etika pengadaan akibat ketidakcermatan memahami aturan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan.
Selain Kejati dan Polda Sultra, laporan dan tuntutan evaluasi ulang ini juga ditujukan langsung kepada:
Gubernur Sulawesi Tenggara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Cabang Makassar
Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara
Dua Alasan Krusial Dinilai Cacat Hukum
Perselisihan ini meruncing ketika hasil evaluasi teknis diumumkan pada 17 Juli 2026 melalui portal SPSE Sultra.
Pokja menggugurkan Kontraktor X dengan klaim bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Pelaksana Pekerjaan Jalan yang diajukan tidak sesuai persyaratan.
Namun, pihak penyedia membantah keras alasan pengguguran tersebut. Kontraktor X menegaskan bahwa kualifikasi personel yang mereka lampirkan dalam dokumen justru memiliki jenjang/tingkat kompetensi lebih tinggi dari batas minimal yang dipersyaratkan.
Berdasarkan berita acara sesi pemberian penjelasan (aanwijzing), Pokja secara tertulis pernah menegaskan aturan main:
”Peserta hanya boleh menawarkan kualifikasi/jenjang tenaga minimal sama dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Terkait kualifikasi/jenjang Tenaga di bawah persyaratan Dokumen Pemilihan, kami nyatakan tidak memenuhi syarat.”
Secara hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, jawaban tertulis saat aanwijzing merupakan bagian sah dan tak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
Mengacu pada frasa “minimal sama”, menyajikan kualifikasi di atas standar minimal secara regulasi adalah sah dan tidak melanggar aturan.
Pokja pun dituding sengaja mencari-cari alasan demi menggugurkan peserta penawar.
Berdasarkan penelusuran data pada sistem pengadaan dengan Kode Paket 10127455000 / RUP 66868198, tercatat 32 perusahaan mendaftar, di mana 6 perusahaan resmi memasukkan penawaran harga.
Anehnya, seluruh penyedia yang mengajukan harga penawaran berkisar antara Rp 12,16 miliar hingga Rp 12,82 miliar tersebut sapu bersih dinyatakan gugur oleh Pokja 016.
Merespons riak perselisihan ini, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) sekaligus Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sultra, Mahadir Muhammad, memberikan klarifikasinya saat dikonfirmasi wartawan Perdetiknews.com.
Mahadir menegaskan bahwa sesuai dengan aturan pengadaan, apabila seluruh peserta penawaran dinyatakan gugur dalam proses evaluasi, maka proyek bernilai belasan miliar tersebut akan dilelang kembali.
”Akan ditender ulang, sesuai hasil evaluasi,” ujar Mahadir singkat saat dihubungi Perdetiknews.com, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa proses tender ulang akan membuka ruang baru bagi para kontraktor untuk membenahi kekurangan administratif maupun teknis berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya.
”Siapa nanti yang memenuhi persyaratan teknis dan harga, menang. Begitu, Bang. Yang gugur kemarin jadikan sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya.
Meski Biro Pengadaan memastikan proyek Jalan Motaha–Alangga akan ditender ulang, pihak kontraktor yang merasa dirugikan menegaskan tetap mengawal laporan mereka di APH demi terciptanya iklim pengadaan barang dan jasa Pemprov Sultra yang bersih dari campur tangan permainan oknum. (TIM/RED)



Tinggalkan Balasan