Menteri Nusron menegaskan, jika hasil koordinasi menunjukkan adanya bidang tanah yang berada di luar garis pantai, sertipikat tersebut akan dievaluasi.
“Apabila terbukti ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melaporkan temuan terkait.
“Aplikasi ini membuktikan pentingnya transparansi dalam kinerja Kementerian ATR/BPN dan memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” kata Nusron.
Dalam acara tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan isu yang menjadi perhatian publik ini.
Penelusuran lanjutan dan pengumuman hasil investigasi masih dinantikan oleh masyarakat luas, terlebih dengan meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan kawasan pesisir dan transparansi tata ruang di Indonesia. (Red)



Tinggalkan Balasan