Perdetik, – Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kian hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan tersebut disebut-sebut telah memiliki sertipikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait klaim tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi bidang-bidang tanah tersebut. Langkah ini mencakup pembandingan data pengajuan sertipikat sejak 1982 dengan garis pantai terbaru hingga 2024,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/1/2024).

Dari penelusuran awal, Nusron mengungkapkan bahwa sebanyak 263 bidang tanah telah diterbitkan sertipikat di lokasi tersebut.

Rinciannya, 234 bidang berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang berupa Sertipikat Hak Milik di kawasan yang sama.