Lebak – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat (10/1/2025).

“Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar AHY dalam acara yang digelar di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, AHY menekankan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Ossy menambahkan bahwa sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis.

“Dengan memiliki sertipikat, properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga. Gunakan sertipikat ini dengan bijak, dan jadikan sebagai modal usaha untuk meningkatkan produktivitas,” ujar Ossy.

Sebanyak 20 sertipikat tanah yang diserahkan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, 14 sertipikat tanah wakaf juga diberikan untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.