“Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” jelas Nusron.
Selain menyerahkan sertipikat wakaf dan bantuan pembangunan masjid, Menteri Nusron juga meninjau sejumlah program rehabilitasi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Di antaranya, kondisi pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN terus mendukung proses rehabilitasi melalui penyiapan lahan Huntap, percepatan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen akibat bencana, hingga penyusunan skema konsolidasi tanah untuk kawasan yang mengalami perubahan fisik akibat banjir.
Menteri Nusron berharap sinergi antara pemerintah, MUI, dan berbagai pemangku kepentingan dapat mempercepat pemulihan Aceh Tamiang secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi kepastian hukum pertanahan, tetapi juga melalui pembangunan kembali sarana ibadah dan penguatan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.



Tinggalkan Balasan