Kehadiran langsung dinilai penting agar dialog berjalan efektif dan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, Nur Alam tidak hadir dan hanya menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026. Dalam surat tersebut, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Pemprov Sultra serta menegaskan bahwa aktivitas pendidikan di Unsultra berjalan dengan baik.

Selain itu, Nur Alam juga menyinggung adanya hambatan pencairan dana pada rekening Unsultra di Bank Sultra serta meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Asrun menegaskan bahwa undangan mediasi yang difasilitasi Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan dan berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov berada pada ranah administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam forum mediasi tersebut hanya pihak Yusuf yang hadir memenuhi undangan Pemprov Sultra.

Sementara Nur Alam memilih tidak menghadiri forum dan menyampaikan sikapnya melalui surat.

Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Pemprov Sultra juga berencana kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Nur Alam.

“Kami berharap pada undangan berikutnya, Saudara Nur Alam dapat hadir secara langsung,” pungkas Asrun. (red)

59 / 100 Skor SEO