Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Asep mengungkapkan dugaan penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.

Selain tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut komunikasi Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai isi komunikasi yang diduga disadap maupun rincian teknis pelaksanaan penyadapan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akses ilegal dan penyadapan komunikasi.

Perkembangan perkara tersebut masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait konstruksi perkara, barang bukti, serta proses hukum terhadap para tersangka.

Editor: Xan

12 / 100 Skor SEO