KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 April 2026.

Kedatangan para wakil rakyat ini bertujuan untuk melakukan monitoring langsung terhadap tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

Agenda penting ini turut dihadiri dan diikuti oleh jajaran pimpinan aparat penegak hukum di bumi anoa. Di antaranya Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.I.K., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman (BKH), menyampaikan bahwa kunker spesifik ini sangat krusial untuk memastikan bahwa transisi dan implementasi regulasi pidana yang baru berjalan optimal di tingkat daerah.

“Tujuan spesifik kami adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru, yang mulai berlaku awal tahun ini, telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sulawesi Tenggara,” ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan dan masukan yang diterima dari Kapolda Sultra beserta para pakar, Benny menyebutkan bahwa pada prinsipnya aparat penegak hukum di Sultra telah menyatakan kesiapan mereka dalam menjalankan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.

Kendati demikian, politisi senior ini menegaskan masih ada sejumlah catatan krusial yang harus segera diintervensi oleh pemerintah pusat, terutama mengenai ketersediaan regulasi turunan.

“Ada beberapa catatan yang kami terima, yaitu masih diperlukan penguatan dalam bentuk peraturan pelaksana. Sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari KUHP dan KUHAP perlu segera disusun. Jika tidak, hal ini bisa menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” tegas Benny.

Secara khusus, Benny juga menyoroti poin krusial yang membutuhkan kejelasan regulasi lanjutan, yakni penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup di dalam tengah masyarakat.

“Pengaturan mengenai prinsip The Living Law ini perlu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah, agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten,” tambahnya.

Melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi III DPR RI berharap temuan dan aspirasi dari penegak hukum di daerah dapat menjadi bahan evaluasi berkala bagi pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan PP turunan, sekaligus memastikan penegakan hukum pidana yang baru berjalan efektif serta berkeadilan di seluruh penjuru Indonesia.

8 / 100 Skor SEO