Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merespons laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan aset dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Laporan yang menyeret nama mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, tersebut kini masuk dalam tahap verifikasi awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut. Saat ini, KPK tengah melakukan telaah dan analisis mendalam untuk memastikan apakah substansi laporan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi dan masuk dalam kewenangan KPK.

“Kami akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,” kata Budi di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Laporan ini dilayangkan oleh Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih yang menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian dana APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021. Perwakilan koalisi, Aman Arif, mengungkapkan bahwa terdapat dana senilai Rp 12 miliar lebih yang dialokasikan untuk pembangunan gedung serta pengadaan sarana universitas swasta tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, Koalisi Sultra Bersih merinci dugaan kerugian negara sebesar Rp 12.052.951.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk:

  • Pembangunan gedung Unsultra senilai Rp 9,1 miliar.

  • Pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat universitas yang mencapai miliaran rupiah.

Koalisi mempersoalkan langkah Nur Alam yang saat menjabat sebagai Gubernur diduga membuat akta baru yayasan pada tahun 2010 dan menjabat sebagai Ketua Pembina, sehingga terjadi konflik kepentingan. Mereka menilai belanja modal APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah yayasan pribadi.

Aman Arif menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara. “KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp 12 miliar lebih,” pungkasnya.

Sumber: Kendari Pos

9 / 100 Skor SEO