Peringatan KPK tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Basuki Haryono, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Sultra.

Basuki mengungkapkan, berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004, sekitar 24 persen atau 446 perkara yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, dari 12 peristiwa tangkap tangan pada semester pertama 2026, enam di antaranya atau 50 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.

“Karena itu, pemda perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, khususnya pada titik-titik rawan pengadaan,” kata Basuki.

KPK juga menyoroti enam aspek pengawasan PBJ, yakni transparansi, konsolidasi pengadaan, pengendalian risiko pemecahan paket, pengadaan strategis, optimalisasi e-purchasing, serta pengendalian kontrak.

Di tengah peringatan tersebut, sejumlah paket pekerjaan infrastruktur di Sultra tercatat memiliki nilai anggaran besar dengan proses pengadaan yang berlangsung pada paruh kedua 2026.

Salah satunya pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende di Kota Kendari dengan pagu anggaran Rp35,87 miliar.

Paket dengan kode tender 10166726000 itu berada di bawah Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.

Berdasarkan data pengadaan, proses tender berlangsung sejak September hingga Oktober 2026. Jadwal penandatanganan kontrak tercatat pada 25 September hingga 30 Oktober 2026.

Proyek ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah muncul persoalan perbedaan nama perusahaan pada halaman pemenang dan pemenang berkontrak.

Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, sebelumnya menyampaikan keberatan terkait proses penetapan penyedia.

Perusahaannya bersama PT Nurfita Karya Mandiri dalam kerja sama operasi (KSO) mengklaim telah ditetapkan sebagai pemenang peringkat pertama.

Pandi menyebut penawaran perusahaannya sekitar Rp31,6 miliar. Dia juga mengaku telah mengirimkan surat kepada KPA dan PPK untuk meminta penjelasan mengenai penunjukan penyedia.

Persoalan tersebut telah diberitakan Perdetiknews.com pada 20 Oktober 2026.

Proyek lainnya adalah Lanjutan Pembangunan Bundaran Konasara CBD di Kabupaten Konawe Utara dengan HPS sekitar Rp36,91 miliar.

Paket di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe Utara tersebut menjalani tender ulang pada 26 Agustus hingga 17 September 2026.

Masih di Konawe Utara, pekerjaan Penataan Trotoar dan Drainase Lingkar Kantor Bupati memiliki HPS Rp14,75 miliar. Paket tersebut juga menjalani tender ulang pada 31 Agustus hingga 14 September 2026.

Sementara itu, sejumlah proyek peningkatan jalan provinsi di Sultra juga tercatat mengalami dinamika proses pengadaan.

Di Kabupaten Bombana, peningkatan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea memiliki pagu sekitar Rp30,97 miliar. Paket tersebut mengalami tender gagal sebelum dilanjutkan dengan proses pengadaan ulang.

Kemudian peningkatan Jalan Motaha-Alangga di Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai sekitar Rp13,1 miliar yang juga mengalami kegagalan tender.

Ada pula peningkatan Jalan Punggaluku-Ambesea dengan pagu Rp9,29 miliar serta peningkatan Jalan Batu Putih-Porehu-Tolala di Kabupaten Kolaka Utara dengan pagu sekitar Rp8,75 miliar.

Paket Jalan Batu Putih-Porehu-Tolala tercatat menjalani proses tender pada 22 September hingga 9 Oktober 2026.

Perkembangan pengadaan sejumlah ruas jalan tersebut sebelumnya juga disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Sultra, Mahadir Muhammad.

Dalam keterangannya pada Agustus 2026, Mahadir menyebut sejumlah paket program Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH) mengalami dinamika pengadaan, mulai dari tender ulang, evaluasi ulang hingga pembatalan tender.

Program JAMAAH sendiri memiliki alokasi sekitar Rp79,3 miliar untuk penanganan sejumlah ruas jalan prioritas di Sultra.

Tak hanya proyek jalan, pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung di Kota Kendari juga masuk dalam daftar paket yang perlu dipantau.

Di antaranya rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Sultra dengan pagu Rp3.518.807.985, pembangunan Rumah Dinas Korem 143/Halu Oleo dengan pagu Rp3.518.779.000, serta rehabilitasi Gedung Aula Polda Sultra dengan pagu Rp1.288.151.370.

Sejumlah paket tersebut tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.

Dengan semakin dekatnya batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2026, perkembangan pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi perhatian.

Perdetiknews.com masih berupaya meminta keterangan BPBJ Sultra dan OPD terkait mengenai jumlah paket yang telah berkontrak, tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), masa pelaksanaan, serta progres fisik masing-masing pekerjaan.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai paket yang belum memulai pekerjaan, mengalami keterlambatan, maupun yang membutuhkan perubahan jadwal pelaksanaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh data progres fisik terkini seluruh paket tersebut untuk memastikan pekerjaan mana yang berpotensi tidak selesai sesuai kontrak hingga 31 Desember 2026.

Editor: Ixan

67 / 100 Skor SEO